Faktakalbar.id, KETAPANG – Sejumlah organisasi etnis di Kabupaten Ketapang menyampaikan sikap tegas terkait dugaan penghinaan terhadap Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, oleh seorang warga bernama Liberto Een.
Unggahan bernada hinaan dan ujaran kebencian itu dipublikasikan melalui akun Facebook milik Liberto pada (11/6/2025), ditujukan kepada Bupati dan rombongan yang sedang melakukan kunjungan kerja.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang, Heronimus Tanam, mengatakan bahwa sanksi adat serta langkah hukum positif harus ditempuh agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Bupati Ketapang Kunjungi Masyarakat Adat Pesaguan Sekayok, Tegaskan Komitmen Pembangunan Merata
“Kami bersama para pimpinan organisasi etnis di Ketapang mendukung penuh langkah DAD Kecamatan Sungai Laur dan DAD Kabupaten Ketapang untuk memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan sesuai hukum adat Dayak,” tegas Heronimus Tanam, Senin (16/6/2025).
Ia juga menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum jika tindakan tersebut terbukti melanggar aturan pidana.
“Jika memang masuk ranah hukum positif, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Dalam pernyataan sikap bersama itu, seluruh perwakilan organisasi etnis mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyampaikan pendapat atau kritik terhadap pejabat publik.
“Kebebasan berekspresi jangan sampai melukai kehormatan orang lain atau mengganggu stabilitas sosial. Kritik itu sah, tetapi harus disampaikan dengan etika,” kata Tanam.
Pernyataan ini ditandatangani oleh perwakilan Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Majelis Adat Tionghoa, Paguyuban Jawa, Ikatan Keluarga Madura, Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, Keluarga Besar Batak SAHATA, Ikatan Keluarga Sumatera Barat, FLOBAMORA, Malahayati Aceh, dan Kerukunan Keluarga Banjar.
Baca Juga: Bupati Ketapang Paparkan Strategi Gotong Royong di Seminar Nasional UGM
Dukungan serupa juga datang dari berbagai organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat yang menilai bahwa tindakan menyebarkan ujaran kebencian tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun.
Kepala Sekretariat MABM Kabupaten Ketapang, Zainuddin, turut mengecam keras tindakan tersebut.
“Kami dari MABM mengecam keras prilaku penghinaan yang dilakukan oleh saudara Liberto Een terhadap Bupati Ketapang, dan kami sepakat yang bersangkutan dihukum adat serta hukum negara sebagai efek jera. Menurut kami perbuatan menghina tidak dibenarkan kepada siapapun,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat, khususnya etnis Melayu di Ketapang, dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kalau di Melayu itu ada namanya adab dalam pemerintahan, ‘Raja Alim Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah’, artinya kata ‘sanggah’ ini merupakan kritik. Intinya kita boleh mengkritik namun harus disertai adab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Paguyuban Jawa, Siyono, menilai tindakan penghinaan seperti ini bisa merusak persatuan dan menimbulkan konflik sosial.
“Intinya kami sepakat agar kejadian-kejadian seperti ini pelakunya harus dihukum berat sebagai efek jera, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat dan hal seperti ini tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Ketapang Ajak KONI, KORMI, dan NPCI Berkolaborasi Majukan Olahraga dan Daerah
Ia juga mengingatkan masyarakat Jawa di Ketapang untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.
“Saya berpesan kepada masyarakat Jawa agar selalu bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, baik dalam perkataan maupun unggahan yang bernilai negatif,” tutup Siyono.
(AF)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id