Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon menarik pernyataannya yang menyangkal adanya perkosaan massal dalam Peristiwa Mei 1998.
Fadli juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada para penyintas.
“Komnas Perempuan mendorong agar Fadli menarik pernyataannya serta meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak melalui siaran pers di laman Komnas Perempuan, Minggu (15/6/2025).
Baca Juga: Tanggapi Polemik Lagu Band Sukatani, Fadli Zon: Kebebasan Ada Batasnya
Sondang menegaskan, seluruh pejabat negara sepatutnya menghormati hasil pendokumentasian resmi, menjunjung tinggi komitmen terhadap hak asasi manusia, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat.
Komnas Perempuan mengacu pada laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998 yang mencatat sedikitnya 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.
Laporan ini disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan negara atas kekerasan seksual yang terjadi, yang kemudian melahirkan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.
TGPF sendiri dibentuk berdasarkan mandat negara oleh lima pejabat tinggi melalui keputusan bersama tertanggal 23 Juli 1998, atas perintah langsung Presiden, dan menjadi instrumen resmi dalam pengungkapan pelanggaran HAM pada peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih menambahkan bahwa TGPF juga merekomendasikan pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM.
Tim tersebut menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan cukup untuk dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ujar Dahlia.
Baca Juga: Demonstrasi Papua di Kementerian HAM: Massa Desak Natalius Pigai Hadir Langsung
Dahlia mengingatkan Fadli bahwa dokumen TGPF adalah produk resmi negara.
Menurutnya, menyangkal temuan tersebut berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa untuk menegakkan keadilan.
“Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,” lanjutnya.
Pernyataan Fadli muncul dalam video wawancara bertajuk “Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis soal Revisi Buku Sejarah” yang tayang di YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025.
Dalam video itu, Fadli menyatakan tidak ada bukti kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa 1998, dan menyebut informasi tersebut sebagai rumor yang tidak tercatat dalam buku sejarah.
Pernyataan ini memicu kritik luas, termasuk dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang berisi 547 organisasi dan individu. (fd)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id