faktakalbar

Usut Teror Pada Kolumnis Detik.com, Kebebasan Pers Terancam

Penulis: Redaksi Monday, 26 May 2025 📖 2 menit
Usut Teror Pada Kolumnis Detik.com, Kebebasan Pers Terancam
Faktakalbar.id, NASIONAL – Kebebasan pers di Indonesia kembali mendapat sorotan serius setelah seorang penulis kolom di salah satu media mainstream Detik.com mengalami intimidasi usai menerbitkan tulisan yang mengkritisi penempatan seorang jenderal aktif di jabatan sipil. Artikel opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" itu sempat tayang di rubrik kolom Detik.com pada Kamis pagi, 22 Mei 2025, sebelum akhirnya dihapus. Penulis artikel berinisial (YF) mengaku menerima intimidasi yang membahayakan keselamatan pribadinya tak lama setelah tulisan itu dipublikasikan. Demi melindungi diri, (YF) meminta agar artikel tersebut dihapus. Detik.com pun menyatakan bahwa penghapusan dilakukan atas permintaan penulis demi alasan keamanan. YF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pers, berharap adanya perlindungan nyata bagi para penulis opini yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik. Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Indonesia mengecam keras insiden tersebut. Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyebut tindakan intimidasi itu sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Tindakan ini merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Teror terhadap penulis opini bukan hanya ancaman bagi individu, tapi juga terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” ujar Nany. Baca Juga: Tulisan Opini ini Dicabut Ia juga menegaskan bahwa pola-pola intimidasi terhadap suara kritis semakin menunjukkan adanya chilling effect —sebuah kondisi di mana individu atau media enggan menyampaikan pendapat karena takut dibungkam. Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, menyatakan bahwa pola represi seperti ini mengingatkan pada praktik di era Orde Baru. Ia menuntut negara untuk turun tangan dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini. “Aparat harus bertindak cepat. Teror seperti ini tak bisa dibenarkan dan negara wajib menjamin kebebasan sipil,” kata Erick. AJI Indonesia juga mengeluarkan seruan konkret kepada berbagai pihak, di antaranya: Detik.com diminta mengambil sikap tegas melindungi penulisnya, melaporkan intimidasi ke pihak berwajib, dan memberikan dukungan hukum. Dewan Pers diingatkan untuk menegaskan pentingnya perlindungan terhadap narasumber dan penulis opini. Komnas HAM didesak melakukan investigasi serta memberi perlindungan hukum dan fisik kepada penulis yang diintimidasi. Kepolisian diminta segera mengusut pelaku teror dan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan kebebasan berekspresi. Presiden Prabowo diminta menunjukkan komitmen pada demokrasi dan mencabut kebijakan penempatan militer di jabatan sipil. AJI juga menyerukan solidaritas dari seluruh media, organisasi jurnalis, masyarakat sipil, dan publik untuk bersatu melawan segala bentuk teror terhadap suara-suara kritis. “Ketika satu suara dibungkam, maka yang terancam bukan hanya orang itu, tetapi kita semua,” tegas Nany. Baca Juga:   Prof. Komaruddin Hidayat Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Baru Dewan Pers (Tim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK