Berita Terbaru
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu, pukul 09.23 WIB, tercatat mengalami penurunan tipis sebesar Rp3.000 dari semula Rp2.799.000 menjadi Rp2.796.000 per gram. Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) turut turun tipis menjadi Rp2.586.000 per gram. Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru: ‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.448.000 – Harga emas 1 gram: Rp2.796.000 ‎- Harga emas 2 gram: Rp5.532.000 ‎- Harga emas 3 gram: Rp8.273.000 ‎- Harga emas 5 gram: Rp13.755.000 ‎- Harga emas 10 gram: Rp27.455.000 ‎- Harga emas 25 gram: Rp68.512.000 ‎- Harga emas 50 gram: Rp136.945.000 ‎- Harga emas 100 gram: Rp273.812.000 ‎- Harga emas 250 gram: Rp684.265.000 ‎- Harga emas 500 gram: Rp1.368.320.000 ‎- Harga emas 1.000 gram: Rp2.736.600.000. Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Siduk Kayong Utara DIB Perkuat Layanan Kesehatan Klinik KIPP di Pulau Penebang Kayong Utara Curah Hujan Tinggi Picu Bencana Banjir di Kotawaringin Timur Ratusan Warga Terdampak Tanggul Jebol Ratusan Rumah Terendam Banjir di Kota Semarang

Kepala PTUN Pontianak di Hadapan Massa Aksi: Saya Tidak Mau Institusi Ini Rusak Karena Oknum!

Kepala PTUN Pontianak memberikan pernyataan di hadapan massa aksi di PTUN Pontianak, Jumat (8/3/2024). Foto: Dok. RD/Faktakalbar.id

PONTIANAK – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Abdullah Riziki Ardiansyah, mengeluarkan peringatan keras kepada siapa pun yang mencoba mengintervensi keputusan pengadilan. Pernyataan ini disampaikan langsung di depan massa aksi dari masyarakat dan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kalbar yang menggelar demonstrasi di depan PTUN Pontianak, Jumat (7/3/2025).

Aksi massa ini menyoroti dugaan mafia tanah yang menyeret korban Eric Suseno Martio, serta mengkritik Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya yang disebut sebagai sarang mafia tanah.

Mereka juga menuntut keadilan dalam perkara nomor 32/G/KI/2024/PTUN.PTK, yang tengah bergulir di meja hijau.

Menanggapi tekanan publik, Abdullah menegaskan bahwa PTUN Pontianak tidak akan tunduk pada kepentingan siapa pun, termasuk pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kekuasaan untuk mengarahkan putusan.

“Kami pastikan, semua putusan kami sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada intervensi dari siapa pun, entah masyarakat, pengusaha, atau pihak lain. Bahkan jika ada orang kuat sekalipun, kami jamin putusan tetap murni berdasarkan hukum,” tegasnya di hadapan para pengunjuk rasa.

Baca Juga: Massa Geruduk PTUN Pontianak, Tuntut Keadilan dalam Kasus Mafia Tanah