Penganiayaan Berat di Mess Karyawan PT. MAR, Seorang Karyawan Diamankan Polisi

Ade menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di mess karyawan PT. MAR untuk menanyakan alasan korban sering mengancam akan membunuhnya. Karena korban tidak memberikan respons, pelaku yang terbawa emosi masuk ke mess dan mengambil sebilah parang, kemudian menyerang korban.

“Karena pertanyaan pelaku tidak direspons korban, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang di messnya, kemudian langsung menyerang korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka robek menganga pada bagian kepala bagian belakang, tengkuk, dan tangan kanan,” ungkap Ade.

Meski demikian, Ade menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kronologi detail dan motif tindakan pelaku.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan,” tambahnya.

Pelaku YT kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(amb)