BENGKAYANG – Satreskrim Polres Bengkayang menangkap seorang pelaku perjudian berinisial V (43) di Pasar Ledo, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Jumat (8/11/2024), pukul 17.25 WIB.
Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa penangkapan dimulai melalui adanya laporan masyarakat mengenai kecurigaan mereka terhadap adanya praktik perjudian di Pasar Ledo.
“Melalui laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran lokasi. Sekitar pukul 17.25 WIB, Jumat (8/11/2024) lalu, kami berhasil mengamankan pelaku saat ia sedang melakukan aktivitas terkait togel Macau di sebuah warung,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Senin (11/11/2024).










