Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Judi Online Togel Macau

Polres Bengkayang amankan V (43), pelaku judi online jenis togel Macau, Jumat (8/11/2024) Foto: Humas Polres Bengkayang

Pada penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni sebuah handphone merk OPPO dan sebuah kartu ATM BNI atas nama pelaku V yang diduga kedua barang tersebut dipakai untuk melakukan transaksi perjudian.

“Pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan petugas di Polres Bengkayang untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana terkait tindak pidana perjudian,” tuturnya. (mro)