Sita Empat Paket Sabu, Polsek Kendawangan Bekuk Pengedar Narkoba di Rumahnya

Tersangka pengedar narkotika berinisial R saat diamankan oleh petugas kepolisian beserta barang bukti berupa paket sabu siap edar.
Tersangka pengedar narkotika berinisial R saat diamankan oleh petugas kepolisian beserta barang bukti berupa paket sabu siap edar. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba ” ujar Sigunari.

Saat ini, pelaku R beserta seluruh barang bukti kejahatannya telah dibawa dan diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Ketapang

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(*Red)