“setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba ” ujar Sigunari.
Saat ini, pelaku R beserta seluruh barang bukti kejahatannya telah dibawa dan diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Narkoba, Polsek Delta Pawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Ketapang
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(*Red)
















