Kalbar  

Polda Kalbar Lumpuhkan Kurir Sabu 2 Kg Jaringan Perbatasan Bengkayang

Barang bukti 2 kilogram sabu yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalbar dari jaringan perbatasan Malaysia-Indonesia di Bengkayang. /Dok. HO-Faktakalbar.id

“Pelaku DN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kombes Pol Deddy Supriadi.

Komitmen Tanpa Pandang Bulu

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi sindikat narkotika di wilayah hukum Kalimantan Barat.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Bambang Suharyono.

Saat ini, tersangka DN tengah menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya saat proses penangkapan, dengan pengawasan ketat dari penyidik.

Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka “T” masih terus dilakukan secara intensif di area hutan Bengkayang.

Baca Juga: Operasi Pekat Kapuas 2026 Polisi Ringkus Empat Tersangka Kasus Narkoba di Singkawang