Sekda Kota Pontianak Minta OPD Adaptif Gunakan KKPD

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menerima plakat penghargaan dari perwakilan Bank Kalbar didampingi Kepala BKAD Kota Pontianak pada acara bimbingan teknis penggunaan KKPD. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menerima plakat penghargaan dari perwakilan Bank Kalbar didampingi Kepala BKAD Kota Pontianak pada acara bimbingan teknis penggunaan KKPD. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Fungsi kartu kredit itu adalah alat bayar. Ini masuk kategori transaksi elektronik. Salah satu tujuannya untuk mengurangi biaya pencetakan uang yang sebenarnya sangat besar,” kata Amirullah menegaskan.

Sebagai pelaksana koordinator pengelolaan keuangan di tingkat daerah, ia mengimbau setiap perwakilan OPD untuk bergegas melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan dan segera mengaktifkan penggunaan KKPD.

Ia mengingatkan bahwa potensi permasalahan dalam pengelolaan uang negara sering kali berakar dari kelalaian pegawai dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pengendalian pengeluaran.

Oleh sebab itu, Amirullah menuntut adanya kehati-hatian serta sikap bijak dalam mengeksekusi setiap transaksi belanja.

KKPD harus difungsikan secara ketat sesuai dengan urgensi kebutuhan instansi dan regulasi yang berlaku, terutama dialokasikan khusus untuk pembiayaan belanja barang dan jasa yang masuk dalam daftar persetujuan aturan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak, Mahardika Sari, memaparkan bahwa penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di lingkungan Pemkot Pontianak sejatinya telah diinisiasi pelaksanaannya sejak 22 Agustus 2025.

Menyusul keberhasilan tahap awal tersebut, pada tahun 2026 ini kewajiban penggunaannya akan diperluas secara komprehensif ke seluruh perangkat daerah.

“Pada tahun 2026 ini, pengimplementasian KKPD akan dilaksanakan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya.

Adapun kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan tersebut dihadiri oleh perwakilan teknis dari berbagai instansi, yang mencakup 32 orang perwakilan pengguna anggaran, 32 orang pejabat penatausahaan keuangan, serta 32 orang bendahara pengeluaran.

Kegiatan edukasi ini juga merupakan wujud kolaborasi struktural antara Pemerintah Kota Pontianak dan Bank Kalbar selaku bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Pihak Bank Kalbar turut ambil bagian sebagai narasumber teknis untuk memberikan pendampingan mengenai standardisasi prosedur penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran yang sah.

(FR)