Kelengkapan Dokumen Pajak
Bagi tanah yang berasal dari peralihan hak, pemohon wajib menyertakan dokumen perpajakan yang sah. Hal ini mencakup Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan. Selain itu, pemohon harus melampirkan bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua Terbaru
Pemasangan Tanda Batas Tanah
Aspek fisik tanah menjadi poin krusial dalam proses pendaftaran. Pemohon wajib memasang tanda batas tanah yang jelas dan memastikan telah ada kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Ketetapan batas ini sangat penting agar petugas dapat menjamin kepastian luas dan letak bidang tanah saat proses pengukuran.
Transparansi Biaya dan Administrasi
Mengenai biaya, seluruh proses pendaftaran menggunakan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat dapat memantau dan menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan pengurusan mandiri, pemilik tanah menghemat biaya sekaligus memahami status hukum aset mereka secara langsung.
(*Sr)
















