Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo

Ilustrasi - Simak panduan lengkap dan dokumen wajib untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri ke kantor BPN tanpa perlu bantuan calo. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Simak panduan lengkap dan dokumen wajib untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri ke kantor BPN tanpa perlu bantuan calo. (Dok. Ist)

Kelengkapan Dokumen Pajak

Bagi tanah yang berasal dari peralihan hak, pemohon wajib menyertakan dokumen perpajakan yang sah. Hal ini mencakup Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan. Selain itu, pemohon harus melampirkan bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua Terbaru

Pemasangan Tanda Batas Tanah

Aspek fisik tanah menjadi poin krusial dalam proses pendaftaran. Pemohon wajib memasang tanda batas tanah yang jelas dan memastikan telah ada kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Ketetapan batas ini sangat penting agar petugas dapat menjamin kepastian luas dan letak bidang tanah saat proses pengukuran.

Transparansi Biaya dan Administrasi

Mengenai biaya, seluruh proses pendaftaran menggunakan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat dapat memantau dan menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan pengurusan mandiri, pemilik tanah menghemat biaya sekaligus memahami status hukum aset mereka secara langsung.

(*Sr)