Faktakalbar.id, PONTIANAK – Guna meningkatkan responsivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa terus memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.
Kini, pelanggan dapat dengan mudah menyampaikan keluhan terkait distribusi air melalui fasilitas Layanan Pengaduan secara daring (online).
Layanan Pengaduan ini merupakan sebuah terobosan fasilitasi yang disediakan khusus bagi pelanggan maupun masyarakat umum yang ingin melaporkan berbagai kendala teknis atau gangguan air secara langsung melalui website resmi perusahaan, tanpa harus datang ke kantor cabang.
Kehadiran fitur aduan daring ini diharapkan mampu memangkas birokrasi pelaporan dan mempercepat respons tim teknis di lapangan saat terjadi kebocoran pipa, air macet, atau penurunan kualitas air baku di rumah pelanggan.
Baca Juga: Permudah Pelanggan, PDAM Sediakan Layanan Cek Tagihan Air Daring dan Perbarui Jam Operasional
Kendati pengaduan kini bisa dilakukan secara digital melalui website, pihak perusahaan tetap menyiagakan pusat informasi dan penanganan tatap muka di Kontak Utama (Kantor Pusat) yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 430.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan mendesak juga dapat menghubungi saluran telepon resmi di nomor +62 561 769999.
Bagi pelanggan yang memilih untuk datang langsung ke loket pelayanan, pihak PDAM mengingatkan kembali jadwal operasional yang berlaku, yakni:
-
Senin – Kamis: 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
-
Jumat: 08.00 WIB – 10.00 WIB, dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB – 14.00 WIB.
-
Sabtu – Minggu: Tutup (Tidak beroperasi)
Lewat integrasi antara layanan pengaduan digital dan pelayanan di kantor pusat, PDAM berharap dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan tepat sasaran demi menjaga kenyamanan para mitra pelanggan setiap harinya.
Baca Juga: Evaluasi Layanan Perumdam Tirta Khatulistiwa: Uji Coba IPA Nipah Kuning hingga Insentif Biaya Admin
(Mira)
















