Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Embaloh Hilir bergerak cepat mencegah meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Aparat kepolisian menggelar kegiatan sosialisasi hukum secara langsung kepada warga di Dusun Ara, Desa Ujung Bayur, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Diklaim Tanah Milik Desa dan Aktivitas Menanam Dilarang, PETI Diduga Dibiarkan di Selakau Tua Sambas
Kegiatan preventif tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Embaloh Hilir, Ipda Shofarudin Asqolani.
Acara ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan tingkat desa dan kecamatan, di antaranya perwakilan unsur TNI yakni Babinsa Praka Nandya, Kepala Desa Ujung Bayur Daniel, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ujung Bayur Simon.
Dalam pertemuan terbuka tersebut, pihak kepolisian secara tegas menyampaikan kebijakan larangan PETI di Kapuas Hulu, dengan fokus pemantauan di area rawan seperti Dusun Ara.
Petugas memberikan edukasi hukum secara mendetail mengenai ancaman sanksi pidana yang diatur dalam perundang-undangan bagi setiap individu maupun kelompok yang terbukti menjalankan operasional pertambangan ilegal.
“Kami memberikan larangan keras terhadap aktivitas PETI di wilayah Desa Ujung Bayur, khususnya di area Dusun Ara. Kami juga menjelaskan secara rinci sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada siapa pun yang tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegas Ipda Shofarudin Asqolani di hadapan warga.
Selain memberikan peringatan dan imbauan secara lisan, kegiatan sosialisasi ini juga diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Petugas kepolisian bersama warga dan perangkat desa melakukan pemasangan banner peringatan berukuran besar yang bertuliskan “Stop Pertambangan Tanpa Izin”. Pemasangan spanduk penolakan ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh elemen masyarakat dalam mematuhi tertib hukum dan menjaga lingkungan sekitar.
Langkah penegakan larangan PETI di Kapuas Hulu ini dinilai sangat krusial untuk menekan laju kerusakan ekosistem alam. Aktivitas tambang emas ilegal berpotensi besar memicu pencemaran air dan kerusakan struktur tanah, yang pada akhirnya akan membawa dampak negatif berkelanjutan bagi kesehatan serta kelangsungan hidup warga yang berdomisili di sepanjang kawasan pesisir aliran Sungai Kapuas.
















