Faktakalbar.id, SANGGAU — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025.
Sanksi tersebut beragam, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan golongan, pembebastugasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP, melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, mengatakan penjatuhan sanksi dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.
“Sepanjang tahun 2025, BKPSDM Kabupaten Sanggau telah melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap delapan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” ujar Paulina, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Awali Februari, Camat Air Upas Pimpin Apel Pagi dan Tekankan Disiplin ASN
Menurut Paulina, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut bervariasi, mulai dari meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang sah, melakukan tindakan di luar kewenangan, hingga pelanggaran berat berupa tindak pidana korupsi.











