Simpan 9 Paket Sabu, Warga Desa Lembah Hijau Diringkus Polsek Nanga Tayap

Tersangka AB beserta barang bukti 9 paket sabu seberat 1,74 gram yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang.
Tersangka AB beserta barang bukti 9 paket sabu seberat 1,74 gram yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Nanga Tayap kembali berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Ketapang.

Seorang pria berinisial AB (39) diringkus petugas di kediamannya, Desa Lembah Hijau 1, Kecamatan Nanga Tayap, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Miliki Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Pasutri di Ketapang Diciduk Polisi

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Kapolsek Nanga Tayap, AKP Bagus Tri Baskoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Nanga Tayap segera bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku.

Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat untuk memastikan prosedur hukum berjalan transparan.