Miliki Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Pasutri di Ketapang Diciduk Polisi

Seorang pria berinisial MA (46), tersangka penyalahgunaan narkoba, berdiri di depan latar belakang identifikasi Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Seorang pria berinisial MA (46), tersangka penyalahgunaan narkoba, berdiri di depan latar belakang identifikasi Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Sepasang suami istri berinisial MA (46) dan SR (33) ditangkap pihak kepolisian setelah sebuah rumah di Desa Piansak, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, digerebek pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Baca Juga: ASN Ketapang Dilarang Buat Konten Pribadi dan Live Streaming Saat Dinas

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan.

Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi Made Adyana memaparkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di rumah tersebut.