“Di lokasi rumah tersebut dan disaksikan perangkat Desa setempat, petugas mengamankan pelaku dimana dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika berupa 9 lembar kantong klip plastik bening kecil berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 1,74 Gram bruto serta perangkat lainnya,” ujar AKP Bagus Tri Baskoro saat memberikan keterangan pers, Senin (2/2/2026).
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ruang Satnarkoba Polres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Polsek Tumbang Titi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Piansak Ketapang
AKP Bagus menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayahnya. Ia meminta masyarakat tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,” pungkasnya.
Langkah tegas Polsek Nanga Tayap ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan generasi muda di Kecamatan Nanga Tayap dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(*Red)





















