Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Diskusi mengenai status hukum dan keutamaan malam Nisfu Syaban kerap muncul di tengah masyarakat setiap tahunnya. Sebagian umat Islam menyambutnya dengan meriah melalui berbagai ritual ibadah, sementara sebagian lainnya memilih untuk tidak mengkhususkannya karena alasan kehati-hatian terhadap dalil.
Malam Nisfu Syaban 1447 Hijriah jatuh pada malam ini, Senin (2/2/2026). Demi menjernihkan pemahaman, masyarakat perlu mengetahui duduk perkara mengenai hadis dan pendapat ulama terkait malam pertengahan bulan Syaban ini.
Status Hadis Nisfu Syaban
Perbedaan pendapat seringkali bermuara pada status hadis yang menjadi landasan. Para ulama ahli hadis memilah riwayat-riwayat tersebut menjadi tiga kategori: sahih (valid), dhaif (lemah), dan maudhu (palsu).
Baca Juga: Urutan Baca Yasin dan Niat Puasa Nisfu Syaban
Salah satu hadis yang mendapat penilaian sahih atau setidaknya hasan oleh para muhaddits, termasuk Syekh Nashiruddin Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, adalah hadis dari Mu’adz bin Jabal. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Allah mendatangi seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Syaban. Dia pun mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”
Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa malam Nisfu Syaban memiliki keistimewaan (fadhilah) sebagai malam pengampunan umum, terlepas dari perdebatan mengenai tata cara ibadahnya.















