Opini  

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor 1,2 Miliar

Luluk Hariadi saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Bondowoso menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah seragam tahun 2024, Senin (26/1/2026).
Luluk Hariadi saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Bondowoso menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah seragam tahun 2024, Senin (26/1/2026). (Dok. Ist)

Sehari berselang, 27 Januari 2026, PW GP Ansor Jawa Timur bergerak cepat. Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, mengumumkan penonaktifan Luluk dari jabatannya. Fathorrozi ditunjuk sebagai Ketua Pergantian Antar Waktu.

Organisasi menutup rapat barisan, menegaskan bahwa kasus ini adalah tanggung jawab pribadi. Kalimat sakti yang selalu muncul setiap kali kader tersandung korupsi, seperti mantra penenang agar citra tetap berdiri.

Kasus ini terasa memuakkan justru karena skalanya sederhana. Dana hibah Rp1,2 miliar untuk seragam organisasi.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Alex sebagai Saksi

Namun kerugian negara diperkirakan mendekati nilai hibah penuh. Kader kecewa karena seragam yang dijanjikan tak pernah mereka terima. Nama besar Ansor ikut tercoreng.

Publik mengelus dada, bertanya lirih, bagaimana mungkin amanah sekecil baju bisa raib di tangan orang yang rajin bicara moral?

Luluk Hariadi kini bukan lagi simbol harapan, melainkan etalase nasional betapa korupsi tak butuh jabatan tinggi.

Cukup kesempatan, cukup kepercayaan, dan nihil rasa malu. Di Bondowoso, di antara tape manis dan angin dingin, kisah ini meninggalkan satu pesan pahit.

Seragam boleh hilang, tapi pola korupsi di negeri ini selalu hadir lengkap, ukuran pas, dan berulang tanpa rasa bersalah.

Baca Juga: MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Oleh: Rosadi Jamani

(Ketua Satupena Kalbar)

 *Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi.