Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kuasa Hukum Dedet Gunawan, secara resmi telah mengajukan keberatan sekaligus permohonan penundaan atau tidak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengesahan Kepengurusan KONI Kota Pontianak masa bakti 2025–2029.
Keberatan tersebut disampaikan kepada Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Barat (Ketum KONI Kalbar), melalui surat tertanggal 20 Januari 2026.
Baca Juga: Kantongi 31 Dukungan Pengcab, Dedet Gunawan Resmi Daftar Calon Ketua Umum KONI Pontianak
Surat keberatan itu diajukan oleh kantor Advokat & Konsultan Hukum Ismail Marzuki & Rekan, yang bertindak sebagai kuasa hukum Dedet Gunawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2026.
Dalam suratnya, kuasa hukum menyampaikan bahwa klien mereka merupakan calon Ketua Umum (Ketum) KONI Kota Pontianak pada pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (MUSORKOT) KONI Kota Pontianak yang digelar pada 20 Desember 2025.
Namun demikian, hasil MUSORKOT tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan serius yang belum diselesaikan secara organisasi.
“Klien kami telah menyampaikan keberatan secara sah dan resmi atas hasil MUSORKOT KONI Kota Pontianak periode 2025–2029, serta meminta agar KONI Provinsi Kalimantan Barat menunda dan/atau tidak menerbitkan SK pengesahan Ketua Umum KONI Kota Pontianak terpilih,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Kuasa hukum memaparkan sejumlah alasan keberatan, di antaranya dugaan kuat bahwa pelaksanaan MUSORKOT tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Pontianak 2025-2029
Dugaan tersebut mencakup aspek tata tertib persidangan, mekanisme pemilihan dan pencalonan, penggunaan surat dukungan, hingga penetapan dan penggunaan hak suara.
Selain itu, disebutkan pula adanya keberatan dan penolakan resmi dari peserta MUSORKOT yang hingga saat ini belum diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dan berjenjang.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sengketa organisasi berkepanjangan serta mengganggu stabilitas pembinaan olahraga prestasi di Kota Pontianak.
Kuasa hukum juga menilai bahwa penerbitan SK pengesahan dalam kondisi demikian bertentangan dengan prinsip kehati-hatian organisasi dan berpotensi mencederai marwah serta kredibilitas KONI sebagai induk organisasi olahraga.
“Oleh karena itu, kami memohon secara tegas kepada KONI Provinsi Kalimantan Barat untuk menunda dan/atau tidak menerbitkan Surat Keputusan Kepengurusan KONI Kota Pontianak masa bakti 2025–2029 sampai seluruh keberatan dan dugaan pelanggaran organisasi diselesaikan secara tuntas sesuai mekanisme dan ketentuan AD/ART KONI,” lanjut isi surat tersebut.
Dalam suratnya, kuasa hukum juga mengingatkan bahwa apabila penerbitan SK tetap dilanjutkan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), termasuk asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif di kemudian hari.
















