Tiga Residivis Pencuri Lonceng Tembaga SD Karya Yoseph Diringkus Polisi

Tersangka residivis pelaku pencurian lonceng sekolah saat diamankan di Mapolsek Pontianak Kota beserta barang bukti, Kamis (22/1).
Tersangka residivis pelaku pencurian lonceng sekolah saat diamankan di Mapolsek Pontianak Kota beserta barang bukti, Kamis (22/1). (Dok. Ist)

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui mencuri bersama rekannya, AP dan ANG. Keduanya kemudian berhasil kami tangkap pada pukul 03.00 WIB di Jalan Kom Yos Sudarso,” ujar petugas Tim Alap-alap Polsek Pontianak Kota.

Motif Narkoba dan Judi Online

Barang yang digasak para pelaku adalah satu unit lonceng sekolah berbahan tembaga seberat 20 kilogram dengan taksiran kerugian mencapai Rp3.000.000.

Polisi juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu biru yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.

Baca Juga: Gasak Ponsel Jamaah Saat Subuh, Residivis Spesialis Pencurian di Masjid Jihad Pontianak Diringkus Polisi

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pencuri lonceng tembaga tersebut menjual barang curiannya kepada seorang pengepul di Jalan Dr. Wahidin dengan harga Rp1.620.000. Uang hasil kejahatan tersebut ternyata digunakan untuk kegiatan terlarang.

“Hasil penjualan digunakan para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, bermain judi online, dan keperluan sehari-hari,” tambah petugas.

Kini, ketiga tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Pontianak Kota.

(*Red)