Proses Hukum Berjalan
Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, mengungkapkan bahwa rotan tersebut diduga kuat didatangkan dari wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk diselundupkan melalui Pontianak. Pihaknya kini telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ujar Muhamad Lukman.
Dalam kesempatan tersebut, Lukman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam menggagalkan kerugian negara dan menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.
(*Red)
















