“Jangan sampai publik menilai sudah ada pihak-pihak yang mengintervensi. Kalau begitu, percuma saja konferensi pers. Dari PW GNPK RI, kami menilai rilis ini hanya untuk formalitas,” tegasnya.
Kronologi Penindakan
Kasus ini bermula dari temuan intelijen Bea Cukai mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang mencurigakan.
Barang yang hendak diekspor ke Tiongkok tersebut diberitahukan sebagai coconut product.
Menindaklanjuti hal itu, tim patroli darat mengamankan empat kontainer di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada 19 Desember 2025.
Pada 23 Desember 2025, petugas melakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi, setelah pihak eksportir PT ESP tidak memenuhi undangan pemeriksaan.
Hasilnya, ditemukan 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan taksiran nilai mencapai Rp2,9 miliar.
Respons Bea Cukai
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, menyatakan bahwa status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam menegakkan aturan kepabeanan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” ujar Muhamad Lukman di Pelabuhan Dwikora.
Meskipun demikian, GNPK RI Kalbar tetap mendesak agar Bea Cukai segera membuktikan kinerjanya dengan menyeret pelaku ke ranah hukum, bukan sekadar menyita barang bukti penyelundupan rotan tersebut.
“Bea Cukai harus membuktikan bahwa Kalbar bukan tempat aman bagi penyelundupan. Jangan sampai penindakan besar justru berakhir tanpa kejelasan pelaku,” tutup Ellysius.
(*Red)
















