Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan eksekusi terhadap barang rampasan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Mempawah pada Senin (19/1/2026) pagi.
Baca Juga: Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak Bongkar Celah Pengawasan Bea Cukai Kalbar
Langkah ini merupakan bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor dalam menuntaskan perkara tindak pidana.
Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang terlarang tersebut serta mengurangi penumpukan di gudang penyimpanan barang bukti.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang bukti dari tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika dan barang kena cukai ilegal.
Berdasarkan data resmi, Kejari Mempawah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 78,61 gram, pil ekstasi sebanyak 2,4 gram, dan ganja seberat 1,53 gram.
Selain narkotika, petugas juga memusnahkan rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 4.899 bungkus.
















