Faktakalbar.id, KETAPANG – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil membongkar praktik peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas mengamankan satu rakit raksasa berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran.
Selain itu, dua unit kapal motor atau klotok air yang digunakan untuk menarik rakit tersebut turut disita di perairan Sungai Pawan.
Kronologi Penindakan
Penindakan hukum ini dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, rakit kayu tersebut tertangkap tangan sedang merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.
Lokasi industri tersebut diduga kuat menjadi tujuan akhir pengiriman kayu tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu bulat dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” kata Leonardo melalui keterangan tertulisnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian, ratusan batang kayu ilegal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan sah lainnya.
















