Berkas perkara untuk tersangka RSN, RHS, dan TT bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 13 Januari 2026, sehari sebelum gelar perkara khusus untuk Eggi dan Damai dilakukan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mekanisme hukum tetap berjalan bagi mereka yang perkaranya tidak dihentikan.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi Hermanto.
Langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi ini sebelumnya menuai polemik publik.
Sebagian pihak menilai pertemuan tersebut sebagai upaya agar lolos dari jerat pidana, mengingat status mereka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis UU ITE dan KUHP pada 7 November 2025.
Baca Juga:
SBY Merasa Terganggu Dikaitkan Isu Ijazah Jokowi, Pertimbangkan Somasi hingga Jalur Hukum
(Mira)
















