Usai Sowan ke Solo, Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis Dihentikan, Penyidikan Tersangka Lain Jalan Terus

"Polda Metro Jaya SP3 kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis usai keduanya temui Jokowi di Solo. Sementara itu, penyidikan Roy Suryo dan tersangka lain tetap dilanjutkan."
Polda Metro Jaya SP3 kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis usai keduanya temui Jokowi di Solo. Sementara itu, penyidikan Roy Suryo dan tersangka lain tetap dilanjutkan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diterbitkan tak lama setelah kedua tersangka tersebut bertandang ke kediaman Jokowi di Solo dan mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penghentian kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan pada 14 Januari 2026.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).

Baca Juga: KPU ‘Kalah Telak’ di Sidang KIP: Ijazah Jokowi Dinyatakan Informasi Terbuka, 9 Data Vital Tak Boleh Lagi Ditutupi

Keputusan kepolisian ini sejalan dengan harapan yang sempat dilontarkan Jokowi usai menerima kunjungan Eggi dan Damai.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi secara terbuka menyampaikan keinginannya agar polisi mempertimbangkan penyelesaian damai.

“Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” kata Jokowi seperti dikutip dari detikJateng.

Namun, nasib berbeda dialami oleh tersangka lain dalam kasus yang sama.

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang masuk dalam klaster tersangka berbeda, tetap harus menghadapi proses hukum.