Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Temuan terbaru penyidik mengindikasikan adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang mengalir kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO).
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Nonaktif dan Ayahnya Selama 40 Hari
Uang tersebut diduga kuat berasal dari Sarjan (SRJ), pihak swasta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus proyek di wilayah tersebut.
Penerimaan Dilakukan Secara Bertahap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi temuan tersebut kepada awak media di Jakarta. Berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik, total uang yang diterima Nyumarno mencapai angka Rp600 juta.
















