Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Pemulihan Bencana Sumatra, Pastikan Pencairan Akuntabel

Personel TNI bergotong royong mengangkut material di lokasi terdampak bencana di Sumatra. Pemerintah telah menyalurkan anggaran operasional tahap pertama untuk TNI sebesar Rp26,7 miliar guna mendukung percepatan pemulihan pasca bencana. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Personel TNI bergotong royong mengangkut material di lokasi terdampak bencana di Sumatra. Pemerintah telah menyalurkan anggaran operasional tahap pertama untuk TNI sebesar Rp26,7 miliar guna mendukung percepatan pemulihan pasca bencana. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, BANDA ACEH – Pemerintah Pusat memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk penanganan darurat dan pemulihan pasca bencana yang melanda wilayah Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa total dana yang tersedia mencapai Rp2,9 triliun, yang terdiri dari Rp1,4 triliun yang sudah berada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Rp1,5 triliun yang siap dicairkan dari kas negara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Tidak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR-RI di Banda Aceh, Selasa (30/12).

Anggaran ini dialokasikan melalui skema Dana Siap Pakai (DSP) yang dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga terkait maupun BNPB untuk operasi kedaruratan hingga masa transisi.

Realisasi Penyaluran Anggaran

Hingga Rabu (31/12), BNPB mencatat telah menyalurkan sejumlah anggaran strategis untuk penanganan di lapangan.

Baca Juga: Laporan Bencana BNPB: Angin Kencang di Jabar hingga Banjir Rob di Jateng

Rinciannya meliputi dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar Rp28,8 miliar, pemenuhan logistik dasar warga terdampak sebesar Rp202,3 miliar, serta operasi udara senilai Rp148,3 miliar.

Selain itu, dana untuk pendataan kerusakan dan uang muka hunian sementara juga telah disalurkan masing-masing Rp8 miliar dan Rp5,9 miliar.

Khusus untuk dukungan operasional TNI, dari usulan sebesar Rp84,16 miliar, pemerintah telah mencairkan tahap pertama sebesar Rp26,7 miliar.

Sisa anggaran akan dipenuhi pada awal tahun 2026 mengingat pertimbangan administrasi tutup buku akhir tahun.

Mekanisme Ketat dan Audit BPKP

Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan DSP harus mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2013 dan perubahannya.

Untuk pengadaan barang seperti jembatan bailey atau logistik, pembayaran baru akan dilakukan setelah melalui audit kelaikan harga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).