Menkeu Purbaya: Tidak Ada Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN

"Setelah puluhan pegawai pajak dipecat, Purbaya Yudhi Sadewa kini mengancam akan menerapkan sanksi serupa bagi pegawai 'nakal' di Bea Cukai, diimbangi janji insentif."
Menkeu Purbaya pastikan tidak ada insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pemerintah terkait perpajakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia memastikan pemerintah tidak akan memberikan insentif pajak khusus untuk aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Juga: Purbaya Minta Maaf Usai Potong TKD: ‘Saya Bukannya Sentimen, Ingin Uangnya Cepat Dibelanjakan’

Penegasan ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 yang digelar di Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah Kementerian Keuangan melakukan diskusi mendalam dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Soal insentif pajak aksi korporasi, mungkin nggak akan kami kasih,” ujar Purbaya, seperti dilansir Antara, Jumat (19/12/2025).

Pertimbangan Aspek Komersial

Menurut Menkeu, penolakan tersebut didasari oleh penilaian bahwa terdapat unsur komersialisasi dalam permintaan insentif yang diajukan.

Oleh karena itu, pemerintah akan tetap berpegang pada aspek komersial yang berlaku umum tanpa memberikan keistimewaan.

Sikap ini diambil untuk menjaga disiplin fiskal negara serta memastikan asas keadilan dan konsistensi dalam kebijakan perpajakan.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal mendukung perekonomian secara luas, bukan hanya menguntungkan entitas korporasi tertentu.

“Kami akan cek sesuai dengan kondisi komersial saja,” tegasnya.

Penjelasan Teknis Konsolidasi

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, turut memberikan penjelasan teknis.

Ia mengakui bahwa aksi korporasi BUMN, seperti merger dan konsolidasi, diperlukan untuk menciptakan nilai tambah perusahaan.

Namun, kendala yang sering muncul adalah adanya capital gain (keuntungan modal) akibat selisih nilai buku dan nilai pasar aset saat konsolidasi, yang kemudian menjadi objek pajak.

Febrio meluruskan bahwa penggunaan nilai buku sebenarnya sudah diatur dan bukan merupakan bentuk insentif baru.

“Sebenarnya penggunaan nilai buku ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Jadi ini sebenarnya bukan insentif. Ini adalah memastikan mereka tetap membayar pajak sesuai dengan capital gain tersebut,” jelas Febrio.

Perlakuan Sama dengan Korporasi Lain

Febrio menambahkan, pemerintah telah memberikan kemudahan berupa mekanisme pembayaran pajak capital gain yang tidak harus dibayar sekaligus, melainkan bisa bertahap (spread) menyesuaikan depresiasi aset.

Baca Juga: Gebrakan Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Tumbuh 5,7% Tanpa Investasi Asing, Cukup Genjot Rumah Rakyat!

Kendati demikian, Menkeu Purbaya kembali menegaskan bahwa tidak ada perlakuan perpajakan yang berbeda antara BUMN, Danantara, dan korporasi swasta lainnya.

“Kalau ada kebutuhan untuk konsolidasi, nanti kami akan dukung secepatnya supaya mereka bisa menghasilkan nilai tambah yang lebih besar dan lebih cepat,” pungkas Febrio.

Sebagai informasi, usulan insentif pajak ini sebelumnya sempat disuarakan oleh CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, dalam rapat awal Desember lalu guna mendukung pengembangan BPI Danantara.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan aturan pajak yang setara bagi seluruh pelaku usaha.

(*Red)