2. Isi Laporan dan Unggah Bukti
Setelah identitas terverifikasi, tuliskan kronologi kejadian secara lengkap. Pelapor harus menyertakan identitas atau ciri-ciri fisik oknum polisi yang dilaporkan.
Jangan lupa mengunggah bukti pendukung yang kuat, seperti foto, rekaman video, atau dokumen terkait kejadian tersebut.
Baca Juga: Isak Tangis Warnai Penyerahan 27 Remaja Hendak Tawuran, Polisi Beri Sanksi Cukur Rambut dan Tilang
3. Simpan Kode Tiket
Setelah laporan terkirim, sistem akan menerbitkan Nomor Pengaduan. Catat atau tangkap layar (screenshot) kode tiket tersebut. Nomor ini berfungsi untuk memantau status penanganan laporan Anda secara berkala melalui menu “Cek Status” di layanan tersebut.
(*Sari)
















