Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja kepolisian. Propam merilis panduan resmi bagi warga yang ingin mengadukan pelanggaran anggota melalui saluran digital.
Kini, masyarakat tidak perlu bingung mencari tempat mengadu. Berikut adalah 3 langkah mudah cara lapor polisi nakal langsung dari ponsel Anda:
Baca Juga: Panik Aib Dibongkar ke Calon Istri, Oknum Polisi Tega Habisi Nyawa Mahasiswi ULM
1. Akses dan Verifikasi Identitas
Langkah pertama, pelapor cukup memindai (scan) QR Code layanan pengaduan atau membuka tautannya melalui peramban (browser) di ponsel. Sistem mewajibkan pelapor melakukan validasi identitas menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Hal ini penting untuk menyaring laporan palsu dan memastikan setiap aduan dapat dipertanggungjawabkan.
















