Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Sekadau Diringkus Polisi

Polres Sekadau amankan pria berinisial S (33) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap adik ipar di bawah umur.
Polres Sekadau amankan pria berinisial S (33) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap adik ipar di bawah umur. (Dok. Polres Sekadau)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S (33).

Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, yang mirisnya merupakan adik iparnya sendiri.

Baca Juga: Dukun “Sakti” Janjikan Move On dari Mantan, Gadis di Kubu Raya Malah Jadi Korban Cabul!

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025. Saat itu, korban sedang berada di rumahnya. Pelaku memanfaatkan situasi sunyi untuk melancarkan aksi bejatnya.

Modus Pelaku dan Kekerasan Fisik

IPTU Zainal Abidin menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku S diketahui mendatangi korban yang saat itu sedang tertidur. Tidak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga menggunakan kekerasan fisik untuk menguasai korban.

“Pelaku mendekati korban yang sedang tidur, kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban agar tidak berteriak dan melanjutkan aksinya,” ujar IPTU Zainal, Selasa (23/12/2025).

Aksi kejahatan tersebut akhirnya diketahui oleh kakak korban. Tidak terima dengan perlakuan S terhadap adiknya, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses secara hukum.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Merespons laporan warga, personel Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku S berhasil diamankan petugas pada Senin, 22 Desember 2025. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui segala perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024

Saat ini, S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas IPTU Zainal.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah tersebut, sehingga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.

(*Red)