Kasus Kredit Sritex Rp 671 M, Eks Pejabat Bank: Orang Lain Bebas, Saya di Tahanan

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEMARANG – Terdakwa berinisial DS, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial salah satu bank pelat merah, membantah keras keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.

Bantahan tersebut disampaikannya dengan emosional saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kredit PT Sritex, dan Digitalisasi Pendidikan

Dalam dakwaan jaksa, DS disebut terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 671 miliar. Namun, DS menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan tunggal dalam proses pencairan kredit tersebut.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme kredit di perbankan bersifat kolektif dan melibatkan banyak unit kerja.

“Saya tidak memiliki kewenangan dalam kondisi seorang diri untuk setiap tahapan proses, baik dalam hal pengajuan kredit, penilaian analisa kredit, pengambilan keputusan baik dalam rapat teknis maupun komite di setiap level keputusan manapun akan hingga pencairan kredit,” kata DS dalam persidangan.

Keputusan Kredit Melalui Komite Berjenjang

DS menekankan bahwa dalam struktur perbankan, fungsi bisnis, risiko, hukum, kepatuhan, hingga operasional memiliki peran masing-masing.

Ia menolak dianggap sebagai pemutus kebijakan tunggal dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

“Bahkan untuk Sritex, saya juga bukan pemutus maupun pemegang kewenangan untuk keputusan kredit tersebut. Baik untuk fasilitas yang pertama sebesar Rp 200 miliar dan fasilitas kedua nilai total Rp 550 miliar,” lanjutnya.

Terkait tudingan jaksa mengenai rekayasa laporan keuangan PT Sritex, DS mengaku tidak mengetahuinya.

Menurutnya, seluruh Memorandum Analisa Kredit (MAK) disusun bersama oleh tim lintas divisi dan disampaikan apa adanya kepada komite kredit.

“Saya tidak mengetahui informasi adanya rekayasa, modifikasi, maupun hal-hal yang bersifat negatif atas hal tersebut,” ujarnya membela diri.

Mengenai tanda tangannya pada dokumen penarikan dan surat penawaran, DS berdalih hal itu dilakukan semata-mata karena tuntutan jabatan administratif, bukan inisiatif pribadi untuk memuluskan korupsi.

“Siapapun yang duduk saat itu di dalam jabatan tersebut dipastikan akan menandatangani dokumen yang sama. Surat penawaran pemberian kredit dikeluarkan sesuai putusan kredit yang diambil pemutus di dalam komite,” jelas DS.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Suasana sidang menjadi haru ketika DS tak kuasa menahan tangis menjelang akhir pembacaan eksepsinya.

Ia menceritakan rekam jejak kariernya yang hancur akibat kasus ini. DS mengklaim selalu bekerja dengan integritas tinggi dan berprestasi.

“Saya pemegang best employee bank tiga kali berturut-turut sejak menjabat sebagai pemimpin di cabang, hingga pemimpin wilayah. Seluruh prestasi telah saya dedikasikan kepada bank,” ungkapnya sambil terisak.

Ia merasa diperlakukan tidak adil karena harus mendekam di tahanan, sementara pihak lain yang dinilainya tidak berintegritas justru bebas.

“Saya tidak pernah diajarkan kedua orang tua saya untuk mendapatkan harta dengan cara yang salah. Namun menyikapi yang terjadi saat ini, orang-orang yang jelas tidak bisa menjaga integritasnya, justru ada di luar menikmati kebebasan, sedangkan saya ada di dalam tahanan,” keluhnya.

Dakwaan Kerugian Negara Rp 671 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga mantan pejabat bank pelat merah, yakni YR (Mantan Dirut), BR (Mantan SEVP Bisnis), dan DS, telah merugikan negara sebesar Rp 671 miliar.

Kerugian ini muncul akibat pemberian kredit modal kerja kepada PT Sritex pada periode 2020-2024 yang dinilai melawan hukum.

“Memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex sebesar Rp 671 miliar, yang merugikan keuangan negara ke daerah sebesar Rp 671 miliar,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut adanya pertemuan antara terdakwa YR dengan Direktur Keuangan PT Sritex saat itu, yang kemudian berujung pada perintah kepada DS untuk memproses permohonan kredit suplesi.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex, Diduga Terlibat Kasus Kredit Bank Triliunan Rupiah

Namun, dalam eksepsinya, DS tetap memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuduhan dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex ini.

“Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki motif dan interest apapun dalam kredit kepada Sritex. Saya tidak memiliki niat jahat dan saya tidak menerima suap dalam kredit apapun dari Sritex. Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari semua dakwaan,” pungkas DS.

(*Red)