Kredit UMKM di Bank BUMN Seret, OJK Dorong Perpanjangan Kebijakan Hapus Piutang Macet

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan hapus piutang macet (hapus buku/hapus tagih) bagi UMKM untuk memulihkan akses pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mendorong pemerintah memperpanjang kebijakan hapus piutang macet (hapus buku/hapus tagih) bagi UMKM untuk memulihkan akses pembiayaan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet (baik hapus buku maupun hapus tagih) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Juga: OJK Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Geliat Transaksi Kripto Pontianak

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK telah menyampaikan usulan ini secara resmi kepada pemerintah.

Menurutnya, perpanjangan dan penyesuaian aturan ini diperlukan agar implementasinya di perbankan bisa lebih efektif.

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih sesuai yang diharapkan pemerintah,” ujar Mahendra Siregar, Kamis (30/10/2025).

Mahendra mengatakan, OJK melihat potensi besar dari kebijakan hapus piutang macet tersebut untuk bisa bekerja secara efektif dalam mendukung pertumbuhan kredit UMKM.

Kendala di Himbara dan BPD

Menurut Mahendra, dorongan ini didasari oleh pemulihan di sektor riil yang terkait pembiayaan UMKM. Meskipun pertumbuhan industri dan UMKM masih lebih rendah dari rata-rata, pemulihan mulai terlihat.

Namun, ia melihat masih ada kendala kinerja pembiayaan di berbagai bank, utamanya pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga: Literasi Keuangan Anak Muda Kalbar Rendah, OJK Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal

Kebijakan hapus tagih ini diharapkan dapat memulihkan debitur UMKM yang masih tersangkut di catatan perbankan.

“Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan terkait,” tuturnya.

Dampak Positif pada SLIK

Sebelumnya, OJK sempat meninjau masalah calon debitur yang terhalang mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Banyak yang menduga Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau “BI Checking” menjadi penghalang utama.

Namun, dari hasil penelusuran OJK, ditemukan bahwa “SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP lantaran hanya sedikit kasus yang relevan dengan permasalahan yang dimaksud.”