Kendati demikian, OJK tetap mendukung penuh rencana memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam PP 47/2024.
OJK melihat PP 47/2024 ini memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penyaluran kredit secara umum.
Sebab, debitur (khususnya UMKM) yang sebelumnya masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK, akan dianggap bersih kembali. Setelah “pemutihan” itu, mereka diharapkan bisa mendapatkan akses keuangan baru ke depannya.
Baca Juga: OJK Beri Lampu Hijau Rencana Merger 16 BUMN Asuransi, Ini Syaratnya
(*Red)
















