-
Periode Natal: Mulai Rabu, 24 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
-
Periode Tahun Baru: Mulai Selasa, 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB.
“Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB,” terang Yuli Trisna.
Pengecualian dan Sanksi
Meski aturan ini berlaku ketat, Dishub memberikan pengecualian bagi kendaraan prioritas yang mengangkut kebutuhan vital.
Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas, kebutuhan pokok (sembako), angkutan sampah, serta kendaraan untuk penanganan bencana alam tetap diperbolehkan melintas.
Yuli Trisna juga mengimbau para pemilik dan pengelola angkutan barang untuk mematuhi aturan ini.
Baca Juga: Pastikan Nataru Aman, Wakapolres Melawi Tinjau Pos Operasi Lilin Kapuas 2025
Ia menekankan agar kendaraan yang tidak beroperasi disimpan di pool masing-masing dan dilarang keras memarkir kendaraan di badan jalan yang dapat memicu kemacetan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Dishub Kota Pontianak menegaskan akan menurunkan personel untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Petugas tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku bagi kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan operasional ini.
(*Red)
















