Faktakalbar.id, PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak resmi menerbitkan aturan terkait pembatasan angkutan barang menjelang momen perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Jamin Keselamatan Penumpang, Dishub Sambas Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan Umum Jelang Nataru
Langkah ini diambil pemerintah kota guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas serta menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya selama periode libur akhir tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pengaturan ini menyasar kendaraan berat yang kerap menjadi penyumbang kepadatan volume kendaraan.
Pihaknya ingin memastikan aktivitas masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan tidak terganggu oleh kemacetan.
“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujar Yuli Trisna Ibrahim.
Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Dalam surat edaran tersebut, Dishub merinci jenis kendaraan yang dilarang melintas, antara lain truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer.
Adapun jadwal pembatasan angkutan barang yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
















