Cegah Macet Natal dan Tahun Baru, Dishub Pontianak Batasi Jam Operasional Truk

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak resmi menerbitkan aturan terkait pembatasan angkutan barang menjelang momen perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 67 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Jamin Keselamatan Penumpang, Dishub Sambas Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan Umum Jelang Nataru

Langkah ini diambil pemerintah kota guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas serta menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya selama periode libur akhir tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pengaturan ini menyasar kendaraan berat yang kerap menjadi penyumbang kepadatan volume kendaraan.

Pihaknya ingin memastikan aktivitas masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan tidak terganggu oleh kemacetan.

“Pembatasan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujar Yuli Trisna Ibrahim.

Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Dalam surat edaran tersebut, Dishub merinci jenis kendaraan yang dilarang melintas, antara lain truk roda empat ke atas, mobil boks roda empat ke atas, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer.

Adapun jadwal pembatasan angkutan barang yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Periode Natal: Mulai Rabu, 24 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.

  2. Periode Tahun Baru: Mulai Selasa, 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB.

“Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada Selasa, 31 Desember 2025 mulai pukul 12.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2026 pukul 08.00 WIB,” terang Yuli Trisna.

Pengecualian dan Sanksi

Meski aturan ini berlaku ketat, Dishub memberikan pengecualian bagi kendaraan prioritas yang mengangkut kebutuhan vital.

Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas, kebutuhan pokok (sembako), angkutan sampah, serta kendaraan untuk penanganan bencana alam tetap diperbolehkan melintas.

Yuli Trisna juga mengimbau para pemilik dan pengelola angkutan barang untuk mematuhi aturan ini.

Baca Juga: Pastikan Nataru Aman, Wakapolres Melawi Tinjau Pos Operasi Lilin Kapuas 2025

Ia menekankan agar kendaraan yang tidak beroperasi disimpan di pool masing-masing dan dilarang keras memarkir kendaraan di badan jalan yang dapat memicu kemacetan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Dishub Kota Pontianak menegaskan akan menurunkan personel untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Petugas tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku bagi kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan operasional ini.

(*Red)