Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Khatulistiwa. Dewan Pengupahan Kota Pontianak akhirnya menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 sebesar Rp3.205.220.
Baca Juga: Nekat Pungut Biaya di Zona Gratis, Jukir Liar Kawasan PSP Diangkut Dishub Pontianak
Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp180.400 jika dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.024.820.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembahasan alot namun konstruktif bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak pada Selasa (23/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa penghitungan ini menggunakan metode “titik alfa” sesuai regulasi perundang-undangan untuk menjamin objektivitas.
Jalan Tengah Pengusaha dan Pekerja
Iwan memaparkan bahwa dalam penentuan indeks tertentu atau titik alfa (rentang 0,5 hingga 0,9), disepakati penggunaan angka 0,8.
Angka ini dipilih sebagai jalan tengah antara usulan serikat pekerja yang menginginkan angka maksimal (0,9) dengan kemampuan dunia usaha agar tidak terlalu terbebani.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu… disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkap Iwan.
Baca Juga: Nekat Pungut Biaya di Zona Gratis, Jukir Liar Kawasan PSP Diangkut Dishub Pontianak
Selain itu, penetapan alfa 0,8 juga menyesuaikan dengan ketetapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang sebelumnya telah mematok angka yang sama, sehingga pemerintah kota tidak diperkenankan menetapkan di bawah angka tersebut.
Berlaku Januari 2026
Meski menggunakan basis perhitungan alfa yang sama dengan provinsi, Iwan menegaskan bahwa nominal UMK Kota Pontianak tetap lebih tinggi dibanding UMP Kalbar.
Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diproses secara administratif untuk disahkan oleh Wali Kota dan Gubernur.
















