Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bertindak tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) parkir yang meresahkan masyarakat.
Seorang juru parkir (jukir) liar diamankan petugas setelah kedapatan memungut biaya parkir di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP, Jalan Patimura, yang sejatinya telah ditetapkan sebagai zona parkir gratis, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Jamin Keselamatan Penumpang, Dishub Sambas Gencarkan Pemeriksaan Kendaraan Umum Jelang Nataru
Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyayangkan ulah oknum tersebut. Padahal, sosialisasi visual berupa spanduk larangan pungutan biaya sudah terpampang jelas di lokasi.
“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP yang berlokasi di Jalan Patimura,” tegas Yuli Trisna.
Diserahkan ke Satpol PP
Dalam operasi yang digelar mulai pukul 14.00 WIB tersebut, petugas langsung melakukan pembinaan di tempat.
Oknum jukir tersebut diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagai tindak lanjut penegakan ketertiban umum, pelaku kemudian diserahkan kepada instansi penegak Perda.
“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Trisna.
Komitmen Tertibkan Lalu Lintas
Trisna menjelaskan bahwa penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Cegah Macet dan Kecelakaan, Dishub Pontianak Perketat Jam Operasional Kendaraan Besar
Pihaknya berkomitmen untuk terus menyisir titik-titik rawan parkir liar demi kenyamanan pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” tutupnya.
(ra)
















