Tok! UMK Pontianak 2026 Disepakati Rp3,2 Juta, Naik Rp180 Ribu

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady (kanan), saat memimpin rapat pembahasan penetapan UMK Pontianak 2026 bersama Dewan Pengupahan, Selasa (23/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady (kanan), saat memimpin rapat pembahasan penetapan UMK Pontianak 2026 bersama Dewan Pengupahan, Selasa (23/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaika nnya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” tegasnya.

Dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan, tugas lembaga tersebut untuk penetapan upah tahun depan dinyatakan rampung.

(RA)