“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaika nnya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya berita acara kesepakatan oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan, tugas lembaga tersebut untuk penetapan upah tahun depan dinyatakan rampung.
(RA)
















