Padahal, KONI Kota tidak memiliki kewenangan membatalkan atau meniadakan SK Pengcab, karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Pengprov masing-masing cabang olahraga.
Tindakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi mencerminkan arogansi kelembagaan yang mengakibatkan Pengcab ISSI dan Kempo dikerdilkan hak organisasinya, serta kehilangan hak peserta penuh secara sepihak dan tidak sah.
Dari sisi persidangan, persoalan menjadi semakin problematik. Pelanggaran terhadap AD/ART tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sidang Musorkot, apalagi hanya lewat dinamika floor peserta sidang. AD/ART bukan norma elastis yang bisa ditafsirkan sesuka hati forum. Perubahan, penafsiran, atau penyelesaian sengketa AD/ART merupakan kewenangan Musornas, bukan Musorkot.
Namun yang terjadi, pelanggaran AD/ART dianggap sepele, seolah-olah bisa “dimaklumi” atau dilegalkan karena ketidaktahuan sebagian pihak. Padahal, ketidaktahuan terhadap AD/ART bukan alasan pembenar, terlebih dalam forum sepenting Musorkot yang menentukan arah dan kepemimpinan organisasi.
Karena terlalu dipaksakan, Musorkot KONI Kota Pontianak tetap berjalan dan bahkan menghasilkan formatur. Tetapi harus disadari, apa pun produk yang dihasilkan dari proses yang cacat prosedur dan melanggar AD/ART berpotensi cacat hukum dan miskin legitimasi. Legitimate power tidak lahir dari paksaan, melainkan dari proses yang sah, adil, dan taat aturan.
Jika KONI ingin tetap menjadi organisasi yang bermartabat dan dipercaya, maka AD/ART harus dijunjung tinggi, bukan diakali. Tanpa itu, Musorkot bukan lagi forum musyawarah, melainkan sekadar ritual kekuasaan yang rapuh dan mudah digugat, baik secara organisasi maupun hukum.
Oleh: Mei Purwowidodo
*Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi
















