Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini menyasar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Penangkapan Kajari Hulu Sungai Utara
Selain kedua pejabat seksi tersebut, KPK juga menjerat pimpinan mereka, yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Berdasarkan bukti permulaan, total uang yang diterima para tersangka dari praktik rasuah ini mencapai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran kedua jaksa bawahan tersebut.
Mereka diduga menerima uang, baik saat bertindak sebagai perantara untuk Kepala Kejari maupun penerimaan pribadi di luar peran perantara.
“ASB (Asis Budianto) yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Penerimaan Uang Miliaran Rupiah
Sementara itu, tersangka Tri Taruna Fariadi diduga menerima jumlah uang yang lebih besar ketika bertindak di luar kapasitasnya sebagai perantara Kepala Kejari. Total penerimaannya tercatat mencapai Rp1,07 miliar.
















