Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini menyasar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR).
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Penangkapan Kajari Hulu Sungai Utara
Selain kedua pejabat seksi tersebut, KPK juga menjerat pimpinan mereka, yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Berdasarkan bukti permulaan, total uang yang diterima para tersangka dari praktik rasuah ini mencapai miliaran rupiah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran kedua jaksa bawahan tersebut.
Mereka diduga menerima uang, baik saat bertindak sebagai perantara untuk Kepala Kejari maupun penerimaan pribadi di luar peran perantara.
“ASB (Asis Budianto) yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Penerimaan Uang Miliaran Rupiah
Sementara itu, tersangka Tri Taruna Fariadi diduga menerima jumlah uang yang lebih besar ketika bertindak di luar kapasitasnya sebagai perantara Kepala Kejari. Total penerimaannya tercatat mencapai Rp1,07 miliar.
“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp 930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp 140 juta,” jelas Asep merinci.
Jika diakumulasikan, total penerimaan uang oleh kedua Kasi tersebut mencapai angka Rp1,133 miliar.
Di sisi lain, Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, diduga menerima uang dengan nilai yang lebih fantastis, yakni mencapai Rp1,5 miliar. Asep Guntur merinci bahwa uang tersebut bersumber dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran operasional kejaksaan, hingga penerimaan gratifikasi lainnya.
Khusus untuk dugaan pemerasan, Albertinus disinyalir menerima uang sebesar Rp804 juta dalam kurun waktu singkat, yakni November hingga Desember 2025. Uang tersebut dikumpulkan melalui dua perantaranya, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Modus Pemotongan Anggaran
Terkait modus pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus diduga melakukannya melalui bendahara pengeluaran. Dana hasil potongan tersebut kemudian dialihkan untuk kepentingan operasional pribadinya.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” ungkap Asep.
Selain itu, KPK juga menelusuri penerimaan lain sebesar Rp450 juta. Rinciannya, uang senilai Rp405 juta diterima melalui transfer ke rekening istri Albertinus, serta uang tunai Rp45 juta yang berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara periode Agustus-November 2025.
Dengan demikian, total keseluruhan uang yang diduga diterima oleh Albertinus dari pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya mencapai Rp1.511.300.000.
















