Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa mendapatkan sejumlah layanan perawatan gigi secara gratis selama memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Layanan ini bertujuan menjaga kesehatan gigi dan mulut masyarakat tanpa membebani biaya tambahan.
BPJS Kesehatan menanggung perawatan gigi yang bersifat medis, bukan estetika. Peserta harus mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS sebelum mendapat rujukan lanjutan bila diperlukan.
Baca Juga: Cuma Gingivitis Akut yang Dijamin! Ini Syarat dan Alur Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS
Berikut daftar perawatan gigi gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Pemeriksaan dan Pengobatan Infeksi Gigi
Dokter gigi di FKTP dapat melakukan pemeriksaan serta pengobatan awal terhadap infeksi gigi. Tindakan ini mencakup pemberian obat untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi sebelum perawatan lanjutan.
2. Tambal Gigi
BPJS Kesehatan menanggung tindakan tambal gigi untuk kasus gigi berlubang. Perawatan ini bertujuan menghentikan kerusakan gigi dan mencegah infeksi semakin parah.
3. Scaling atau Pembersihan Karang Gigi
Peserta BPJS dapat memperoleh layanan scaling gigi berdasarkan indikasi medis. Dokter gigi akan menilai kondisi pasien sebelum melakukan tindakan pembersihan karang gigi.
4. Cabut Gigi Sulung
BPJS menanggung pencabutan gigi susu atau gigi sulung, terutama pada anak-anak. Tindakan ini penting untuk mencegah gangguan pertumbuhan gigi permanen.
5. Cabut Gigi Permanen
Jika dokter menyatakan gigi permanen sudah tidak bisa dipertahankan dan tidak disertai komplikasi, BPJS Kesehatan menanggung tindakan pencabutan gigi tersebut.
6. Pemasangan Gigi Tiruan
BPJS Kesehatan memberikan subsidi pemasangan gigi tiruan. Besaran subsidi bergantung pada jumlah gigi yang diganti, sehingga peserta hanya perlu menanggung sisa biaya sesuai ketentuan.
7. Obat Pasca Tindakan
Peserta BPJS yang menjalani pencabutan atau perawatan gigi berhak mendapatkan obat pasca tindakan sesuai resep dokter tanpa biaya tambahan.
Baca Juga: Waspada! 94,7% Orang Indonesia Punya Masalah Gigi: 5 Cara Mencegah Plak Gigi Secara Efektif
Peserta harus memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif dan terdaftar di FKTP. Untuk perawatan lanjutan, peserta wajib mengikuti sistem rujukan yang ditetapkan BPJS.
BPJS Kesehatan tidak menanggung perawatan gigi yang bersifat estetika, seperti pemasangan behel, veneer, atau implan gigi tanpa indikasi medis.
Dengan memahami daftar perawatan gigi gratis yang ditanggung BPJS, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan gigi secara optimal dan tepat sasaran.













