Cegah Macet dan Kecelakaan, Dishub Pontianak Perketat Jam Operasional Kendaraan Besar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap lalu lintas angkutan barang.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya terkait kepatuhan terhadap jam operasional kendaraan besar.

Baca Juga: Pantau Lalu Lintas Realtime, Dishub Pontianak Tambah Titik CCTV di Jalan Tanjungpura-Diponegoro

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menegaskan bahwa aturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016.

Penegakan aturan dinilai mendesak mengingat tingginya volume kendaraan pada jam sibuk di Kota Khatulistiwa.

“Pengaturan ini dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujar Yuli Trisna, Sabtu (6/12/2025).

Aturan Waktu Melintas: 20 Feet vs 40 Feet

Yuli merinci pembagian waktu operasional berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan kontainer ukuran 20 feet, larangan melintas berlaku pada jam sibuk pagi hari pukul 06.00–08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–19.00 WIB.

Sementara itu, aturan lebih ketat diberlakukan bagi kendaraan ukuran 40 feet. Kendaraan jenis ini hanya diizinkan beroperasi pada malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.

Yuli menjelaskan perbedaan teknis kedua jenis kendaraan tersebut. Kendaraan 20 feet umumnya memiliki konfigurasi dua sumbu pada kepala penarik (tractor head) dengan total panjang rangkaian lebih dari 12 meter.

Sedangkan kendaraan 40 feet memiliki tiga sumbu dengan panjang kontainer sekitar 12 meter dan total rangkaian mencapai 18 meter.

“Kendaraan 40 feet ini manuvernya jauh lebih sulit, apalagi kondisi badan jalan di Pontianak relatif kecil. Karena itu, jam operasionalnya diatur lebih ketat,” jelasnya.

Sanksi Putar Balik dan Kewenangan PPNS

Guna memastikan aturan jam operasional kendaraan besar dipatuhi, Dishub Pontianak menggelar patroli rutin dari pagi hingga malam hari. Petugas di lapangan tidak segan mengambil tindakan tegas jika menemukan pelanggaran.

“Jika ditemukan kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, petugas akan meminta pengemudi kembali ke pool atau pangkalannya. Banyak pengemudi ingin cepat sampai sehingga mengabaikan aturan, namun keselamatan tetap harus menjadi prioritas,” tegas Trisna.

Terkait penindakan hukum, Trisna memaparkan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Dishub Pontianak Hadirkan Siaran Langsung CCTV Realtime Lalu Lintas di YouTube

Kewenangan tersebut meliputi pemeriksaan teknis, perizinan, hingga penundaan operasi kendaraan. Namun, dalam pelaksanaannya, Dishub tetap bersinergi dengan aparat kepolisian.

“Kami selalu bersinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Yuli Trisna mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang untuk disiplin mematuhi rambu dan aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

“Sebelum berkendara, pastikan selalu waspada dan taati rambu-rambu. Satu tindakan kecil yang aman bisa menyelamatkan banyak nyawa. Kita jaga jalan, dan jalan menjaga kita,” pesannya.

(*Red/dishub.pontianak)