“Dari tangan pelaku FA, kami menemukan barang bukti berupa 7 paket plastik bening yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,50 gram bruto, 1 set bong atau alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 4 buah korek api gas, 2 kantong plastik klip bening kosong, 1 unit Handphone serta uang tunai sebesar 200.000 rupiah,” papar Made Adyana merinci temuan timnya.
Tidak berhenti di situ, pemeriksaan berlanjut kepada pelaku kedua, AY. Dari tangan AY, polisi kembali menyita barang bukti tambahan berupa 2 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,11 gram.
Turut diamankan pula 1 buah timbangan digital, korek api gas, tabung kaca, sendok sabu, pipet, serta sebuah tas kecil berwarna hitam. Saat diinterogasi di lokasi, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka.
Baca Juga: Gerebek Dua Lokasi di Delta Pawan, Polres Ketapang Ringkus 3 Pelaku Narkoba dalam Sehari
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tumbang Titi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Made Adyana menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kerja keras anggota dan peran serta masyarakat.
“Polri, khususnya jajaran Polsek Tumbang Titi, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Made.
(*Red)
















