Penyidik Kejati Kalbar Geledah Rumah Tersangka MR, Sita Honda HR-V Terkait Kasus Hibah Mujahidin

Satu unit mobil Honda HR-V di kediaman tersangka MR. Foto: HO/Faktakalbar.id
Satu unit mobil Honda HR-V di kediaman tersangka MR. Foto: HO/Faktakalbar.id

Baca Juga: Tersangka Korupsi Hibah Mujahidin Ditahan Kejati Kalbar: Ketua Panitia IS dan Perencana MR

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan untuk menyelamatkan aset negara.

“Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas,” jelas I Wayan.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni IS dan MR, pada Senin (17/11/2025) lalu.

Kasus Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin ini bermula dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2020 hingga 2022 dengan total Rp 22.042.000.000,- untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik, terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan yang merugikan negara.

“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” pungkasnya.

(*Red)