“Terakhir, JJS alias BS (19) yang berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) dan ditangkap pada Senin (17/11),” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan bahwa para tersangka ini menggunakan modus operandi yang menyasar ruang digital untuk merekrut anak-anak dan pelajar.
“Mereka menggunakan modus merekrut anak dan pelajar melalui ruang digital, di antaranya media sosial, gim daring (game online), aplikasi perpesanan instan, dan situs-situs tertutup,” jelasnya.
Tujuan dari para perekrut anak ke kelompok terorisme ini adalah untuk menanamkan paham radikal hingga mendorong mereka melakukan aksi teror.
“Atas peranannya merekrut dan mempengaruhi anak-anak tersebut supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, dan melakukan aksi teror,” katanya.
Menutup keterangannya, Trunoyudo menegaskan komitmen Polri bersama lembaga terkait untuk melindungi generasi muda dari ancaman radikalisasi.
“Polri bersama kementerian/lembaga terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), berkomitmen melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital,” tutupnya.
Baca Juga: Jubir Densus 88 : Orang Tua Terduga Teroris di Malang Sudah Tahu Anaknya Bakal Diciduk
(*Red)
















