Polsek Pontianak Kota Tangkap WS (26), DPO Residivis Kasus Bobol Atap Rumah

Tersangka WS (26), pelaku pencurian yang merupakan DPO residivis, saat diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. (Dok. Polsek Pontianak Kota)
Tersangka WS (26), pelaku pencurian yang merupakan DPO residivis, saat diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. (Dok. Polsek Pontianak Kota)

Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap J, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan WS. Tim Reskrim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan WS tanpa perlawanan.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama rekannya Joni,” ujar Denni, Jumat (7/11/2025).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, di sebuah rumah di Perumahan Permata Permai Blok B No.11, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak atap rumah. Setelah berhasil masuk, WS dan rekannya menggasak sejumlah barang berharga di dalamnya.

Barang-barang yang diambil meliputi satu set kursi dan meja jati, meja makan, AC, kipas angin, peralatan bayi, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya.

“Akibat kejadian itu, korban yang juga mewakili pihak kantor pos mengalami kerugian sekitar Rp38,9 juta,” ucap Denni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang-barang hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku kepada seseorang di Jalan Tanjung Raya II, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Gerebek Pelaku Curanmor, Polisi Malah Temukan ART Pencuri Uang Majikan

Saat ini, pelaku WS sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dijual serta memburu pelaku lain yang terlibat.

(*Red)