Faktakalbar.id, NASIONAL – Mandeknya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kritik tajam di satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Aturan teknis yang belum juga disahkan membuat PP tersebut dinilai gagal melindungi masyarakat.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Aryana Satrya, menyoroti bahwa tanpa aturan turunan, PP 28 yang melarang iklan, promosi, dan penjualan rokok eceran menjadi tidak bergigi.
“Tanpa pengawasan tegas dan keberanian menindak pelanggaran, PP 28 hanya menjadi simbol kosong yang gagal melindungi generasi muda dan keluarga pra-sejahtera,” tegas Aryana dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Sembako Makin Mahal, Rokok Makin Murah: Karangan Bunga Kritik Banjiri Rumah Prabowo
Kritik ini juga muncul dalam bentuk karangan bunga yang dikirim ke kediaman Presiden Prabowo di Kertanegara oleh Komunitas Save Our Surrounding (SOS).










